ariyah dan hiwalah
13 Sep 2011 Tinggalkan sebuah Komentar
in Makalah
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Islam adalah suatu sistem dan jalan hidup yang utuh dan terpadu (acamprehensive way of life). Ia memberikan panduan yang di namis dan lugas terhadap semua aspek kehidupan, termasuk sektor bisnis dan transaksi keuangan. Sangatlah tidak konsisten jika kita menerapkan syariat Islam hanya dalam satu atau sebagian sisi saja dari kehidupan. ‘ariyah dan hiwalah adalah salah satu sitem muamalat Dalam Islam, yang akan mengajarkan kepada kita bagaimana sebuah sistem kehidupan di bidang pinjam meminjam dan titipan dalam berkehidupan bermasyarakat. More
MISI HIDUP DALAM BEKERJA
06 Sep 2011 1 Komentar
in Motivasi
Hanya bagi mereka yang berani gagal meraih keberhasil keberhasilan (Robert. F kennedy)
Percayalah kepada keajaiban, tapi jangan tergantung padanya (H. Jackson Brown Jr)
Orang yang sukses, selalu berimajinasi yang tinggi untuk masa depannya, bergerak dan bekerja untuk tujuannya tanpa putus asa (Anwar Munthe)
MISI HIDUP DALAM BEKERJA
Seorang wanita tua, gemuk dan berlesung pipit bila tersenyum, sedang membuka nasi bungkus dagangannya, segera saja beberapa perkerja bangunan dan kuli angkot yang sudah lama menunggu sejak tadi mengerubungi dan membuatnya sibuk meladeni. Bagi mereka soal menu dan rasa bukan hal yang terpenting, tetapi harga yang begitu sangat murah. More
AHLI RO’YI HUKUM ISLAM
06 Sep 2011 Tinggalkan sebuah Komentar
in Makalah
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Seluruh umat Islam, baik ahli naql atau ahli aql telah sepakat bahwa Hadits merupakan salah satu hukum islam, dan kita telah mengetahui bahwa seluruh umat islam diwajibkan mengikutinya sebagaimana mungkin Al qur’an. Tegasnya bahwa Al qur’an dan Al-hadits merupakan dua sumber hukum islam yang tetap, sehingga orang islam tidak mungkin mampu memahami syari’at islam tanpa kembali kepada kedua sumber tersebut. Mujtahid dan orang orang alimpun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari kedua sumber tersebut. Hadits merupakan sumber hukum islam yang ke dua setelah Al Qur’an dan diyakini sebagi sesuatu yang paling penting dalam menetapkan hukum, akan tetapi pada waktu tertentu ada beberapa golongan yang memalsukan Hadits .Kesenjangan waktu antara sepeninggalan Rosululloh SAW dengan waktu Pembukuan hadits merupakan kesempatan yang baik bagi kelompok kelompok tertentu yang membuat buat hadits palsu karena kepentingan kelompok masing masing. Dalam makalah ini kami akan mencoba memapaparkan tentang devinisi Hadits Palsu, Sebab sebah Munculnya Hadits Palsu, Cara menanggulangi Hadits Palsu, Hukum Hadits Palsu dan Munculnya Madzhab Ahlu Hadits dan Ro’yi. More
TENTANG NIKAH,SUMPAH, WARISAN, PINJAMAN, KEPUTUSAN DAN TENTANG NIKAH
06 Sep 2011 Tinggalkan sebuah Komentar
in Makalah
TENTANG HUTANG
Apabila seseorang dalam sakit wafatnya mengakui hutang dan ia mempunyai hutang dengan beberapa saksi yang membenarkannya, namun ia tidak dapat memeuhinya, maka Abu Hanifah berkata : “dimulai dengan hutang yang sudah diketahui kebenarannya. Jika hartanya lebih, maka untuk hutang yang telah diakuinya dalam sakit secara singkat. Tidakkah anda lihat bahwa ketika ia sakit ia tidak memiliki hartanya sedikitpun dan ia tidak boleh berwasiat, karena hutang yang ada padanya, demikian juga pengakuannya terhadap hutang. Ini adalah pendapat Abu Yusuf. Ibnu Abi Laila berkata : “Hutang itu sesuai dengan apa yang diakuinya. Sesuatu yang diakuinya ketika sehat dan sakit adalah sama”. Itu adalah pendapat Asy Syafi’i. Ia berkata : “Tidak boleh kecuali ini, atau membatalkan ikrar seperti ikrar orang yang dikekang. Ada kalanya ia menduga bahwa ikrarnya wajib baginya kemudian orang-orang yang memberinya hutang tidak dapat di bayar, ini adalah suatu penyelewengan hukum (hukum yang dibuat-buat). Oleh karena itu hendaknya dimulai dengan membayar hutang dikala sehat dan ikrar (pengakuan) dikala sehat. Jika ia mempunyai hutang dikala sakit dengan adanya saksi maka hutang itu supaya dibayar, jika tidak ada saksi maka tidak dibayar. Jika seorang itu mempunyai hutang dikala sehat dan sakitnya maka ia tidak boleh berwasyiat dan tidak diwaris sebelum orang-orang yang mempunyai hak (orang-orang yang memberi hutang) dibayar haknya. Sekali waktu berupa hutang yang dikembalikan oleh ahli warisan dan sekali waktu oleh orang-orang yang diberi wasyiat, sedang yang diluar hutang maka tidak dibayarnya. More
Kita Milik-Nya
02 Sep 2011 2 Komentar
in Syair
Kita sesungguhnya tak punya apa-apa… Bahkan wajah, mata, tangan, kaki dan nyawa yang sangat kita cintai ini, bukanlah milik kita… Itu milik-Nya… Karena kita adalah budak-Nya…

Komentar Terakhir